Selamat Berkunjung !!!!!
Di Sini Semuanya Tersedia Complitz Untuk Anda
http://l.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/113.gif  http://l.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/4.gif  http://l.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/113.gif

4 Gadis Dijual Rp 1,5 Juta Jadi PSK

Bookmark and Share
Beberapa bulan ini, kasus penjualan perempuan di wilayah Malang, Jawa Timur, terbilang marak. Setelah terjadi di Kabupaten Malang, kini kasus tersebut terjadi di Kota Batu. Empat gadis ditemukan sudah siap dijual ke wilayah Tretes, Kabupaten Pasuruan, yang memang selama ini dikenal sebagai "rumah" bagi para PSK.

Beruntung, sebelum dibawa ke Tretes, anggota Mapolres Batu berhasil menggagalkan rencana itu di wilayah Desa Beji, Kota Batu, Rabu (13/7/2011). Menurut keterangan dari Kepala Polres Batu AKBP Gatot Sugeng Susanto, penangkapan berhasil dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar lokasi. "Ada laporan kalau ada empat gadis yang siap dijual ke Tretes," katanya.

Satu gadis berasal dari Desa Beji, Kota Batu, dua gadis lagi dari Kota Malang, dan satu gadis lainnya berasal dari wilayah Donggala, Sulawesi Tengah. "Penyalurnya dua pelaku, yakni Masda (30) warga Pandaan dan Sutik (57) warga Tretes Pandaan, Pasuruan. Polisi juga berhasil membekuk seseorang pengepul atas nama Hari (40), warga Jabung, Kabupaten Malang," urainya.

Menurut Kapolres, Hari bertindak sebagai penghubung ke wilayah Tretes, yang digawangi Masda dan Sutik. "Yang akan mengambil empat gadis itu adalah Masda. Sutik tidak ikut, menunggu di Tretes," katanya.

Ia menerangkan, Masda dan Hari sudah membuat kesepakatan harga. "Masing-masing gadis dijual oleh Hari seharga Rp 1,5 juta," kata Kapolres. Untungnya, sebelum Masda sampai di Kota Batu, polisi sudah membekuk Hari dan mengamankan empat gadis tersebut. "Saat di lokasi, anggota kami berhasil menemukan barang bukti berupa handphone, uang sebesar Rp 200.000, sekaligus empat gadis tersebut," kata Kapolres.

Saat ini, Masda dan Hari serta empat gadis itu masih diamankan di Mapolresta Batu untuk pemeriksaan. "Apa yang dilakukan Hari dan Masda serta Sutik itu jelas sudah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya. "Ancamannya di atas 8 tahun," sambungnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar