Selamat Berkunjung !!!!!
Di Sini Semuanya Tersedia Complitz Untuk Anda
http://l.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/113.gif  http://l.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/4.gif  http://l.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/113.gif

Dibalik Kisah Garukan PSK

Bookmark and Share

KEDIRI - Hingga Kamis (14/7/2011), Opitin (24), korban salah tangkap Satpol PP masih mendekam di Panti Rehabilitasi Sosial Karya Wanita ‘Ngudi Rahayu’ di Kediri. ‘Disekap’ bersama para PSK sejak 27 Juni 2011, wanita cantik itu stres berat, bahkan nyaris bunuh diri.

Kisah menyedihkan itu berawal ketika Opitin, warga Dukuh Grobokan, Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Solo, sedang berkunjung ke rumah tantenya pada 27 Juni 2011.

Kebetulan, kerabat perempuan berkulit kuning langsat itu tinggal di kawasan bekas lokalisasi di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk

Saat aparat Satpol PP sedang menggelar razia penertiban masyarakat, Opitin kena ciduk. Meski perempuan yang telah berpisah dengan suami ini meronta-ronta dengan mengatakan bahwa dirinya bukan pekerja seks komersial (PSK), namun petugas tetap saja menggaruknya.

Wartawan Surya di Nganjuk Amru Muis mengatakan, saat itu aparat Satpol PP meminta Opitin menghubungi pihak keluarga untuk mengonfirmasi bahwa ia bukan PSK. Namun, sambungan telepon kepada pihak keluarga tidak diangkat.

Akhirnya, bersama tujuh warga Kandangan lainnya yang dianggap sebagai PSK, Opitin dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Karya Wanita Provinsi Jawa Timur “Ngudi Rahayu” di Kediri untuk mendapat pembinaan. Tentu saja hati Opitin sangat bersedih.

Mendengar kabar Opitin terjaring razia Satpol PP di Nganjuk, pihak keluarga kaget. Mereka langsung bereaksi dengan menemui pihak Satpol PP untuk menyerahkan surat keterangan tentang identitas diri Opitin. Bahkan mereka juga membawa surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, yang menyatakan bahwa Optini bukanlah PSK.

Namun, pihak Satpol PP tidak bisa membantu melepaskan Opitin. Tak ada jalan lain bagi keluarga korban kecuali melaporkan kasus salah tangkap ini kepada aparat kepolisian.

Coba Bunuh Diri

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Didit Prihantoro mengakui memang telah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Namun, hingga kemarin pihaknya belum berhasil mengeluarkan korban dari panti rehabilitasi itu. Bahkan, pihak polres, katanya, sudah dua kali datang ke panti, namun tanpa hasil.

“Saat datang ke sana pertama kali, anggota kami berpakaian preman. Mereka menolak dan tidak percaya kalau kami polisi, meski sudah menunjukkan kartu identitas. Setelah itu, kami kirim tiga anggota lagi. Kali ini aparat dari Polsekta Mojoroto berseragam lengkap. Tapi, penjaga panti malah lari ketakutan,” ungkap Didit kepada Surya, Kamis (14/7/2011).

Ketiga anggota polsekta tetap bersabar sembari menjelaskan maksud kedatangannya. Meski demikian, penjaga panti tetap menolak, dengan alasan kepala panti tidak berada di tempat. “Kami tetap tidak diizinkan masuk dengan alasan kepala panti sedang ada keperluan dinas,” urai Didit.

Mendapat penjelasan dari polres, pihak keluarga semakin mencemaskan kondisi psikis Opitin. Sebab, sejak dibawa ke panti sosial itu, kondisi kejiwaan perempuan berambut lurus itu dikabarkan terguncang.

“Kami memperoleh informasi dari anggota yang melakukan penyelidikan bahwa sekarang ini kondisi kejiwaan korban labil. Dia sudah bosan tinggal di sana. Bahkan, ada informasi dia terluka di beberapa bagian tangannya, khawatirnya ada tindakan percobaan bunuh diri,” lanjut Didit.

Saat ini, pihak Polres Kota Kediri terus berkoordinasi dengan pihak keluarga korban agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dan Opitin dikeluarkan dari panti. Didit memastikan pihaknya akan segera melakukan proses hukum, setelah pihak keluarga melaporkan kasus ini secara resmi.

“Mereka yang terlibat kasus ini bisa dijerat dengan Pasal 334 KUHP karena telah merampas kemerdekaan seseorang. Ancaman pidana bagi pelaku memang ringan, tapi proses perdatanya bisa panjang,” tambah Didit.

Pihak keluarga Opitin yang ada di Surabaya, kata Didit, telah memberikan batas waktu kepada pihak pengelola panti untuk segera menyelesaikan persoalan ini, sebelum mereka menempuh jalur hukum. “Mereka memberi batas waktu sampai Rabu (20/7). Kalau sampai hari itu belum ada penyelesaian, maka mereka akan menyampaikan laporan resmi kepada polisi dan langsung kami tindak lanjuti,” papar Didit.

Tunggu Kepala Panti

Sementara itu, para wartawan yang mendatangi lokasi panti rehabilitasi itu tidak mendapatkan konfirmasi atas masalah ini. Seorang staf panti sebenarnya sempat membenarkan Opitin memang berada di panti yang terletak di Jl Semeru Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan mendapatkan pembinaan bersama para PSK.

Namun, ketika wartawan menjelaskan mengenai permintaan pihak keluarga agar Opitin segera dikeluarkan, staf panti itu memilih bungkam dan langsung pergi. Sedangkan Sugeng, staf panti lainnya, meminta agar para wartawan menunggu keterangan resmi dari kepala panti. “Silakan datang kembali ke sini Senin. Nanti keterangan langsung akan diberikan oleh pimpinan kami. Kami tidak berani memberikan keterangan sebelum ada izin dari provinsi,” tegasnya.

Disisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Ali Supandi mengakui telah menerima surat keterangan dari pihak keluarga tentang identitas Opitin. “Surat itu saya terima dari pamannya. Isinya menerangkan bahwa Opitin bukanlah PSK. Surat itu diketahui oleh RT dan RW-nya,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, dalam surat itu dijelaskan bahwa Opitin merupakan janda dan ketika diamankan oleh aparat Satpol PP, ia sedang mengunjungi keluarganya di Nganjuk.

Bantah Salah Tangkap

Ali membantah tudingan bahwa aparat Satpol PP salah tangkap. Ia menegaskan bahwa pihaknya punya dasar kuat untuk tetap merazia Opitin dan mengirimnya ke panti rehabilitasi sosial.

“Ketika anggota kami melakukan penertiban, dia sedang menginap di salah satu wisma di lokasi, makanya dia ikut terjaring hingga kami kirimkan ke Kediri untuk mendapat pembinaan,” tegas Ali.

Meski demikian, Ali bersedia berkoordinasi dengan pihak keluarga Opitin maupun pengurus panti sosial terkait keinginan pihak keluarga agar Opitin segera dipulangkan. Namun, ia mengingatkan bahwa sebagai aparat pemerintah, pihak pengelola panti sosial tentunya memiliki standar yang harus ditaati untuk menyikapi persoalan itu.

“Pihak panti tentunya harus menjalankan prosedur yang dimiliki sebelum memulangkan seseorang. Tentu akan ada pemeriksaan yang seksama terlebih dulu, untuk memastikan kebenaran identitasnya,” imbuh Ali.

Ali juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Tutik Herlina, Kepala Panti Rehabilitasi Sosial Karya Wanita Ngudi Rahayu mengenai masalah itu.

“Saya sudah berkomunikasi dengan beliau. Saat ini, beliau masih ada di Jakarta untuk keperluan dinas. Saya memahami, sebagai aparat yang bekerja di instansi pemerintah, mereka pasti punya tupoksi masing– masing, sehingga masalah ini akan diselesaikan setelah beliau kembali ke Kediri,” ungkapnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar